KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 213/23/HK/2023 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bupati Nomor 55/23/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 213/23/HK/2023 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bupati Nomor 55/23/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 213/23/HK/2023
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 213/23/HK/2023 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bupati Nomor 55/23/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 30 Mei 2023
Tanggal Pengundangan : Selasa, 30 Mei 2023
Subjek : Tim Penilai Barang Milik Daerah
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 213/23/HK/2023
Urusan Pemerintahan : Keuangan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mengubah Keputusan Bupati Klungkung Nomor 55/23/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: