KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 212/21/HK/2023 tentang Penunjukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung sebagai Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 212/21/HK/2023 tentang Penunjukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung sebagai Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 212/21/HK/2023
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 212/21/HK/2023 tentang Penunjukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung sebagai Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 30 Mei 2023
Tanggal Pengundangan : Selasa, 30 Mei 2023
Subjek : Penunjukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 212/21/HK/2023
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mencabut Keputusan Bupati Klungkung Nomor 339/21/HK/2021 tentang Penunjukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung sebagai Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: