KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 197/12/HK/2023 tentang Tim Asesor Internal Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 197/12/HK/2023 tentang Tim Asesor Internal Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 197/12/HK/2023
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 197/12/HK/2023 tentang Tim Asesor Internal Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 22 Mei 2023
Tanggal Pengundangan : Senin, 22 Mei 2023
Subjek : Tim Asesor Internal Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 197/12/HK/2023
Urusan Pemerintahan : Komunikasi dan Informatika
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Komunikasi dan Informatika
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Mencabut KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR 321/12/HK/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM ASESOR INTERNAL PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KLUNGKUNG

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: