KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 108/08/HK/2023 tentangPembentukan Tim Pembina Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 108/08/HK/2023 tentangPembentukan Tim Pembina Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 108/08/HK/2023
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 108/08/HK/2023 tentangPembentukan Tim Pembina Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 2 Maret 2023
Tanggal Pengundangan : Kamis, 2 Maret 2023
Subjek : Pembina Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 108/08/HK/2023
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Diubah dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 78/08/HK/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 108/08/HK/2023 tentang Pembentukan Tim Pembina Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: