KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomo 58/25/HK/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Lahan di Tempat Pemrosesan Akhir Sente Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomo 58/25/HK/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Lahan di Tempat Pemrosesan Akhir Sente Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 58/25/HK/2024
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomo 58/25/HK/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Lahan di Tempat Pemrosesan Akhir Sente Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Sabtu, 27 Januari 2024
Tanggal Pengundangan : Sabtu, 27 Januari 2024
Subjek : Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomo 58/25/HK/2024
Urusan Pemerintahan : Penanggulangan Bencana
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 67/25/HK/2024 tentang Pencabutan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Lahan di Tempat Pemrosesan Akhir Sente Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: