Peraturan Bupati Klungkung Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Status: Tidak Berlaku
- Ditetapkan: 29 Des 2015
- Diundangkan: 29 Des 2015