PERDES

Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2022 tentang persetujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama Pengelola Dana Bergulir Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan

Bagikan:
Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2022 tentang persetujuan pembentukan Badan Usaha Milik  Desa Bersama Pengelola Dana Bergulir Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Desa
Nomor : 3
Judul : Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2022 tentang persetujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama Pengelola Dana Bergulir Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan
T.E.U. Badan : Desa Sampalan Tengah
Singkatan Jenis : PERDES
Tempat Penetapan : Desa Sampalan Tengah
Desa : Sampalan Tengah
Kecamatan : Dawan
Tanggal Penetapan : Selasa, 5 Juli 2022
Tanggal Pengundangan : Selasa, 5 Juli 2022
Subjek : persetujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama Pengelola Dana Bergulir Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan
Status : Berlaku
Sumber : LD Sampalan Tengah Tahun 2004 Nomor 4
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Desa Sampalan Tengah
Penandatangan : I PUTU ARYAW9AN
Lokasi :

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen batang tubuh belum ada

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Desa Lainnya: