PERDES

Peraturan Desa Getakan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan

Bagikan:
Peraturan Desa Getakan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Desa
Nomor : 5
Judul : Peraturan Desa Getakan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
T.E.U. Badan : Desa Getakan
Singkatan Jenis : PERDES
Tempat Penetapan : Desa Getakan
Desa : Getakan
Kecamatan : Banjarangkan
Tanggal Penetapan : Jumat, 24 Juni 2022
Tanggal Pengundangan : Jumat, 24 Juni 2022
Subjek : Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Status : Berlaku
Sumber : LD GETAKAN TAHUN 2022
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Desa Getakan
Penandatangan : Cokorda Putra Parwata
Lokasi :

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Desa Lainnya: