PERBUP

Peraturan Bupati KlungkungNomor 22 Tahun 2013 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Peraturan Bupati KlungkungNomor 22 Tahun 2013 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 22
Judul : Peraturan Bupati KlungkungNomor 22 Tahun 2013 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Wakil Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 5 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan : Senin, 5 Agustus 2013
Subjek : Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung
Status : Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2013 Nomor 22
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : Tjokorda Gede Agung
Lokasi :

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: