PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 8 Tahun 2025
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 19 Maret 2025
Tanggal Pengundangan : Rabu, 19 Maret 2025
Subjek : Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Status : Berlaku
Sumber : BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2025 NOMOR 10
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: