PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 8
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 4 Juni 2024
Tanggal Pengundangan : Selasa, 4 Juni 2024
Subjek : Hari Kerja Dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara
Status : Berlaku
Sumber : B.D Kab. Klk Tahun 2024 No 8
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Bagian Organosasi
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: