PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Transaksi Nontunai Pada Pemerintahan Desa

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Transaksi Nontunai Pada Pemerintahan Desa

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 7 Tahun 2025
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Transaksi Nontunai Pada Pemerintahan Desa
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 10 Maret 2025
Tanggal Pengundangan : Senin, 10 Maret 2025
Subjek : Transaksi Nontunai Pada Pemerintahan Desa
Status : Berlaku
Sumber : BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2025 NOMOR 9
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: