PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Besaran Presentase dan Pertimbangan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Atas Kelompok Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Besaran Presentase dan Pertimbangan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Atas Kelompok Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 4
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Besaran Presentase dan Pertimbangan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Atas Kelompok Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 7 Maret 2024
Tanggal Pengundangan : Kamis, 7 Maret 2024
Subjek : Nilai Jual Objek Pajak
Status : Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2024 Nomor 4
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Pajak
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: