PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 31
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 1 Januari 1970
Tanggal Pengundangan : Kamis, 1 Januari 1970
Subjek : Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Status : Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomor 31
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: