PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 27 Tahun 2024
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 9 Desember 2024
Tanggal Pengundangan : Senin, 9 Desember 2024
Subjek : Perjalanan Dinas
Status : Berlaku
Sumber : BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 27
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: