PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2016

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2016

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 14
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2016
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 17 Mei 2016
Tanggal Pengundangan : Selasa, 17 Mei 2016
Subjek : Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2016
Status : Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2016 Nomor 14
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: