PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12  Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 12
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 9 Maret 2023
Tanggal Pengundangan : Kamis, 9 Maret 2023
Subjek : Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Status : Berlaku
Sumber : BD Kabupaten Klungkung Tahun 2023 Nomor 12
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: