PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 10
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
T.E.U. Badan : KABUPATEN KLUNGKUNG
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 12 Maret 2026
Tanggal Pengundangan : Kamis, 12 Maret 2026
Subjek : Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Status : Berlaku
Sumber : BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2026 NOMOR 10
Urusan Pemerintahan : Keuangan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I MADE SATRIA
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: