KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 91/08/HK/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 65/08/HK/2023 tentang Pembentukan tim Pembina Pasar Desa

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 91/08/HK/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 65/08/HK/2023 tentang Pembentukan tim Pembina Pasar Desa

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 91/08/HK/2024
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 91/08/HK/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 65/08/HK/2023 tentang Pembentukan tim Pembina Pasar Desa
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 22 Februari 2024
Tanggal Pengundangan : Kamis, 22 Februari 2024
Subjek : Pembentukan tim Pembina Pasar Desa
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 91/08/HK/2024
Urusan Pemerintahan : Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: