KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 54/01.5/2023 tentang Pembentukan Tim Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa dalam Rangka Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2023

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 54/01.5/2023 tentang Pembentukan Tim Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa dalam Rangka Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2023

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 54/01.5/2023
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 54/01.5/2023 tentang Pembentukan Tim Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa dalam Rangka Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2023
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 6 Februari 2023
Tanggal Pengundangan : Senin, 6 Februari 2023
Subjek : Pembentukan Tim Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa dalam Rangka Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2023
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 54/01.5/2023
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: