KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 47/01.1/HK/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 62/01.1/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan/atau Desa

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 47/01.1/HK/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 62/01.1/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan/atau Desa

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 47/01.1/HK/2023
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 47/01.1/HK/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 62/01.1/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan/atau Desa
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 30 Januari 2023
Tanggal Pengundangan : Senin, 30 Januari 2023
Subjek : Tim Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan/atau Desa
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 47/01.1/HK/2023
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: