KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 38/01.3/HK/2023 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pendistribusian Komoditas Bahan Pangan Pokok dan Liqufied Pertoleum Gas Menuju Wilayah Kepulauan Nusa Penida

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 38/01.3/HK/2023 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pendistribusian Komoditas Bahan Pangan Pokok dan Liqufied Pertoleum Gas Menuju Wilayah Kepulauan Nusa Penida

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 38/01.3/HK/2023
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 38/01.3/HK/2023 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pendistribusian Komoditas Bahan Pangan Pokok dan Liqufied Pertoleum Gas Menuju Wilayah Kepulauan Nusa Penida
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 27 Januari 2023
Tanggal Pengundangan : Jumat, 27 Januari 2023
Subjek : Pembentukan Tim Pengawasan Pendistribusian Komoditas Bahan Pangan Pokok dan Liqufied Pertoleum Gas Menuju Wilayah Kepulauan Nusa Penida
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 38/01.3/HK/2023
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: