KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 191/23/HK/2023 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Kepada Desa Adat Budaga, Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 191/23/HK/2023 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Kepada Desa Adat Budaga, Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 191/23/HK/2023
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 191/23/HK/2023 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Kepada Desa Adat Budaga, Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 16 Mei 2023
Tanggal Pengundangan : Selasa, 16 Mei 2023
Subjek : HIBAH
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 191/23/HK/2023
Urusan Pemerintahan : Keuangan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: