KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 106/23/HK/2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Optimalisasi Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 106/23/HK/2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Optimalisasi Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 106/23/HK/2024
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 106/23/HK/2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Optimalisasi Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 6 Maret 2024
Tanggal Pengundangan : Rabu, 6 Maret 2024
Subjek : Pembentukan Satuan Tugas Optimalisasi Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 106/23/HK/2024
Urusan Pemerintahan : Keuangan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: