KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 105/01.2/HK/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Nomor 35/01.2/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 105/01.2/HK/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Nomor 35/01.2/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 105/01.2/HK/2023
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 105/01.2/HK/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Nomor 35/01.2/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 1 Maret 2023
Tanggal Pengundangan : Rabu, 1 Maret 2023
Subjek : Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 105/01.2/HK/2023
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Bagian Hukum
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: