KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 102/01.3/HK/2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nomor 282/01.3/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 102/01.3/HK/2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nomor 282/01.3/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 102/01.3/HK/2024
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 102/01.3/HK/2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nomor 282/01.3/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 1 Maret 2024
Tanggal Pengundangan : Jumat, 1 Maret 2024
Subjek : Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 102/01.3/HK/2024
Urusan Pemerintahan : Perekonomian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Bagian Administrasi Pembangunan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: