INBUP

Instruksi Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

Bagikan:
Instruksi Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Instruksi Bupati Klungkung
Nomor : 3
Judul : Instruksi Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : INBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 13 Desember 2017
Tanggal Pengundangan : Rabu, 13 Desember 2017
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada