PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kewenangan Pengadaan Barang /Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kewenangan Pengadaan Barang /Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 7
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kewenangan Pengadaan Barang /Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 17 April 2017
Tanggal Pengundangan : Senin, 17 April 2017
Subjek : Kewenangan Pengadaan Barang /Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung
Status : Tidak Berlaku
Sumber : BD Kabupaten Klungkung Tahun 2017 Nomor 8
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Kesehatan
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Mencabut PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN / ATAU JASA PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
  2. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 79 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: