Tugas Pokok & Fungsi

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.

Bagian Hukum mempunyai tugas :

  1. Penyiapan bahan  perumusan kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Sub Bagian Perundang-Undangan mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan produk hukum daerah;
  2. Melaksanakan harmonisasi dan singkroniasai produk hukum daerah
  3. Menyiapkan bahan penjelasan Kepala Daerah dalam proses penetapan Peraturan Daerah;
  4. Menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah;
  5. Melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum daerah;
  6. Menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum daerah;
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian.

Sub Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  2. melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur pemerintah daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam penanganan perkara hukum;
  4. melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);
  5. menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion);
  6. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian.

Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas :

  1. melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya; 
  2. menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan daerah; 
  3. melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  4. memberikan pelayanan administrasi informasi produk hukum;
  5. melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum daerah maupun peraturan perundang- undangan lainnya; 
  6. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum daerah; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian. 

Oleh: I GEDE AGUS SUDIANA PRAMANA YOGA