PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntasi

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntasi

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 11
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntasi
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 29 Januari 2016
Tanggal Pengundangan : Jumat, 29 Januari 2016
Subjek : Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntasi
Status : Tidak Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2016 Nomor 11
Urusan Pemerintahan : Otonomi Daerah Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintah Daerah

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: