KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nonor 107/11/HK/2023 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah untuk Menunjang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Kebudayaan

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nonor 107/11/HK/2023 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah untuk Menunjang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Kebudayaan

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 107/11/HK/2023
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nonor 107/11/HK/2023 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah untuk Menunjang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Kebudayaan
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 2 Maret 2023
Tanggal Pengundangan : Kamis, 2 Maret 2023
Subjek : Hibah
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nonor 107/11/HK/2023
Urusan Pemerintahan : Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Kebudayaan
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Diubah dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 109/11/HK/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 107/11/HK/2023 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah untuk Menunjang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Kebudayaan

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: