KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 55/23/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 55/23/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 55/23/HK/2021
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 55/23/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah
T.E.U. Badan :
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 4 Januari 2021
Tanggal Pengundangan : Senin, 4 Januari 2021
Subjek : Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 55/23/HK/2021
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : Bupati Klungkung
Lokasi :

Keterangan Status

  1. Diubah dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 513/23/Hk/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 55/34/Hk/2021 Tentang Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah
  2. Diubah dengan KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR 427/23/HK/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 55/23/HK/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI BARANG MILIK DAERAH
  3. Diubah dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 213/23/HK/2023 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bupati Nomor 55/23/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: