KEPBUP

KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR 320/12/HK/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG

Bagikan:
KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR 320/12/HK/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 320
Judul : KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR 320/12/HK/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 3 Juni 2021
Tanggal Pengundangan : Kamis, 3 Juni 2021
Subjek : TIM KOORDINASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Status : Tidak Berlaku
Sumber : KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR 320/12/HK/2021
Urusan Pemerintahan : Komunikasi dan Informatika
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Dinas Komunikasi dan Informatika
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Keterangan Status

  1. Dicabut dengan Keputusan Bupati Klungkung Nomor 198/12/HK/2023 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: