Ranperda

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten klungkung Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Bagikan:
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten klungkung Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Penyelenggaraan penanggulangan bencana mencakup tahapan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, serta meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Peraturan Daerah mengatur tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban masyarakat, serta peran Pemerintah Desa dan Desa Adat, lembaga usaha, lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah, organisasi kemasyarakatan, media massa, dan satuan pendidikan. Pada tahap prabencana, pengaturan meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan sistem peringatan dini. Pada tahap tanggap darurat diatur antara lain pengkajian secara cepat, penetapan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, serta perlindungan kelompok rentan. Sementara itu, tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pemulihan lingkungan, prasarana dan sarana, kondisi sosial, ekonomi, budaya, serta pelayanan publik. Peraturan Daerah ini diharapkan memperkuat perlindungan masyarakat, mengurangi risiko dan dampak bencana, serta meningkatkan ketahanan daerah dalam menghadapi bencana.

0 Komentar

Topik Ranperda Lainnya: