Ranperbup

Rancangan Peraturan Bupati Kungkung Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Semarapura dan Tegal Besar - Goa Lawah Tahun 2026- 2046

Bagikan:
Rancangan Peraturan Bupati Kungkung Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Semarapura dan Tegal Besar - Goa Lawah Tahun 2026- 2046
Rancangan Peraturan Bupati Klungkung tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah Tahun 2026–2046 disusun sebagai instrumen perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. RDTR ini mencakup Wilayah Perencanaan seluas 3.978,66 hektare yang meliputi ruang darat, ruang udara di atasnya, dan ruang di dalam bumi, serta terbagi atas 5 (lima) Sub Wilayah Perencanaan (SWP). Substansi RDTR meliputi tujuan penataan wilayah perencanaan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, dan kelembagaan. Rencana struktur ruang mengatur pusat pelayanan serta jaringan prasarana yang mendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, antara lain jaringan transportasi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan air limbah dan limbah B3, persampahan, serta jaringan prasarana lainnya. Rencana pola ruang membagi wilayah ke dalam Zona Lindung dan Zona Budi Daya. Zona Lindung mencakup perlindungan setempat, ruang terbuka hijau, cagar budaya, dan badan air, sedangkan Zona Budi Daya meliputi pertanian, pergaraman, kawasan peruntukan industri, pariwisata, perumahan, sarana pelayanan umum, kawasan campuran, perdagangan dan jasa, perkantoran, peruntukan lainnya, pengelolaan persampahan, transportasi, pertahanan dan keamanan, serta badan jalan.

0 Komentar

Topik Ranperbup Lainnya: