PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kerja Lembur dan Uang Lembur Bagi Aparatur Sipil Negara

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kerja Lembur dan Uang Lembur Bagi Aparatur Sipil Negara

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 8
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kerja Lembur dan Uang Lembur Bagi Aparatur Sipil Negara
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Senin, 23 Februari 2015
Tanggal Pengundangan : Senin, 23 Februari 2015
Subjek : Ketentuan Kerja Lembur dan Uang Lembur Bagi Aparatur Sipil Negara
Status : Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 8
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: