PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 15
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 31 Mei 2016
Tanggal Pengundangan : Selasa, 31 Mei 2016
Subjek : Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung
Status : Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2016 Nomor 15
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: