PERBUP

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberian Biaya Operasional Pemerintah Desa dan Upah Kerja Kegiatan Belanja Barang/ Jasa Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Bagikan:
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberian Biaya Operasional Pemerintah Desa dan Upah Kerja Kegiatan Belanja Barang/ Jasa Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Peraturan Bupati Klungkung
Nomor : 15
Judul : Peraturan Bupati Klungkung Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberian Biaya Operasional Pemerintah Desa dan Upah Kerja Kegiatan Belanja Barang/ Jasa Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U. Badan : Bupati Klungkung
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 15 Mei 2015
Tanggal Pengundangan : Jumat, 15 Mei 2015
Subjek : Pemberian Biaya Operasional Pemerintah Desa dan Upah Kerja Kegiatan Belanja Barang/ Jasa Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Status : Berlaku
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2015 Nomor 15
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : -
Penandatangan : I Nyoman Suwirta
Lokasi :

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Peraturan Bupati Klungkung Lainnya: