KEPBUP

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 38/26/HK/2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nomor 282/26/HK/2021 tentang pembentukan Tim Terpadu Pemetaan Daerah Rawan Konflik Sosial Kabupaten Klungkung

Bagikan:
Keputusan Bupati Klungkung Nomor 38/26/HK/2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nomor 282/26/HK/2021 tentang pembentukan Tim Terpadu Pemetaan Daerah Rawan Konflik Sosial Kabupaten Klungkung

Pindai kode QR

Jenis Dokumen : Keputusan Bupati Klungkung
Nomor : 38/26/HK/2024
Judul : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 38/26/HK/2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nomor 282/26/HK/2021 tentang pembentukan Tim Terpadu Pemetaan Daerah Rawan Konflik Sosial Kabupaten Klungkung
T.E.U. Badan : Kabupaten Klungkung
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Semarapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 19 Januari 2024
Tanggal Pengundangan : Jumat, 19 Januari 2024
Subjek : Tim Terpadu Pemetaan Daerah Rawan Konflik Sosial Kabupaten Klungkung
Status : Berlaku
Sumber : Keputusan Bupati Klungkung Nomor 38/26/HK/2024
Urusan Pemerintahan : Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Bahasa : Indonesia
Pemrakarsa : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Penandatangan : I Nyoman Jendrika
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung

Pratinjau Dokumen

Maaf, dokumen abstrak belum ada

Keputusan Bupati Klungkung Lainnya: