Semarapura, tanggal 04 Nopember 2025 Bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala dilakukan Rapat Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, Pembahasan Ranperda ini dibuka oleh bapak Assisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyak Drs. Ida Bagus Ketut Mas Ananda, serta di damping Staf Ahli Bupati Bidang Hukum , Politik dan Pemerintahan, dan Bapak Kepala bagian Hukum, Bapak Assisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyak menyampaikan, diadakannya pembahasan Ranperda ini guna Mempercepat Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah.
Adapun Beberapa Undangan terkait dalam Pembahasan Ranperda ini yang pertama, Timpembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten Klungkung, Tim Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Super Prioritas, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung, Kepala Dinas Usaha Kecil Menengah, perindustrian dan perdagangan, Kepala Dina PUPR, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah, Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Pada Koprasi, Tenaga Ahli Hukum dan JFT Perencanaan Peraturan Perundang – Undangan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Bali Selaku Tenaga Ahli Hukum.
Diharapkan Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dab Retribusi Daerah nanti secepatnya akan selesai guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung.





